’’Pelaku ini statusnya residivis kasus narkoba. Dia baru bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto sekitar 5 bulan lalu,’’ urai eks Kanit Reskrim Polsek Tegalsari ini.
Tak berhenti di situ, kini polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut. Identitas buronan yang masih satu jaringan dengan pelaku ini telah dikantongi petugas.
’’Masih kita lakukan pengembangan. Ciri-ciri dan identitas pemasoknya sudah kita dapat,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya, Besut dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam kembali mendekam di penjara selama 20 tahun. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?