DENPASAR, Radar Bali – Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang akhirnya melapor ke Polda Bali. Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 1565 tersebut masih terganjal sengketa tanahnya di Jalan Badak Agung, Denpasar itu.
Terakhir, Nyoman Liang dan Kuasa Hukumnya I Made Dwiatmiko Aristianto, mendapat pengadangan saat akan melakukan pemasangan plang di lokasi tersebut pada Rabu lalu (10/1/2024).
“Hak saya dirampas dengan upaya-upaya tidak etis dan logis. Bagaimana sebagai pembeli yang beritikad baik dan sebagai warga negara yang baik, saya meminta perlindungan hukum kepada pihak terkait.
Agar diberi jaminan hak pemanfaatan lahan yang sudah saya beli dan sudah dilakukan proses peralihan hak sesuai prosedur hukum atas nama saya,” terang Nyoman Liang kepada wartawan di Seminyak, Badung, Jumat (12/01/2024).
Sebagai pemilik hak tanah, ia mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan.
“Seharusnya ini mendapat perhatian serius penegak hukum. Saya sebagai pemilik hak yang sah diberikan negara jangan sampai menjadi korban, tanda kutip penyeludupan hukum.
Tentunya kepastian hukum untuk menempati lahan itu juga dijamin negara. Dasar kan sudah ada, yakni SHM atas nama saya,” jelasnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?