DENPASAR, Radar Bali – Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang akhirnya melapor ke Polda Bali. Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 1565 tersebut masih terganjal sengketa tanahnya di Jalan Badak Agung, Denpasar itu.
Terakhir, Nyoman Liang dan Kuasa Hukumnya I Made Dwiatmiko Aristianto, mendapat pengadangan saat akan melakukan pemasangan plang di lokasi tersebut pada Rabu lalu (10/1/2024).
“Hak saya dirampas dengan upaya-upaya tidak etis dan logis. Bagaimana sebagai pembeli yang beritikad baik dan sebagai warga negara yang baik, saya meminta perlindungan hukum kepada pihak terkait.
Agar diberi jaminan hak pemanfaatan lahan yang sudah saya beli dan sudah dilakukan proses peralihan hak sesuai prosedur hukum atas nama saya,” terang Nyoman Liang kepada wartawan di Seminyak, Badung, Jumat (12/01/2024).
Sebagai pemilik hak tanah, ia mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan.
“Seharusnya ini mendapat perhatian serius penegak hukum. Saya sebagai pemilik hak yang sah diberikan negara jangan sampai menjadi korban, tanda kutip penyeludupan hukum.
Tentunya kepastian hukum untuk menempati lahan itu juga dijamin negara. Dasar kan sudah ada, yakni SHM atas nama saya,” jelasnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya