Menurut Agus, sopir travel berinisial DD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengiriman 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu mempraperadilankan Polda Lampung. Tersangka DD melalui tim penasihat hukumnya dari BE-I Law Firm mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Kita memberikan dukungan kepada Polda Lampung melalui Direktorat Narkoba untuk terus mengungkap kasus Narkotika, Lampung ini terbukti menjadi kawasan perantara Narkoba dari Pulau Jawa ke Sumatera. Sebagai gerbang Sumatera, Lampung rentan dengan peredaran narkoba,” ungkapnya.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bandarlampungpost.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?