Menurut Agus, sopir travel berinisial DD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengiriman 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu mempraperadilankan Polda Lampung. Tersangka DD melalui tim penasihat hukumnya dari BE-I Law Firm mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Kita memberikan dukungan kepada Polda Lampung melalui Direktorat Narkoba untuk terus mengungkap kasus Narkotika, Lampung ini terbukti menjadi kawasan perantara Narkoba dari Pulau Jawa ke Sumatera. Sebagai gerbang Sumatera, Lampung rentan dengan peredaran narkoba,” ungkapnya.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bandarlampungpost.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?