Menurut Agus, sopir travel berinisial DD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengiriman 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu mempraperadilankan Polda Lampung. Tersangka DD melalui tim penasihat hukumnya dari BE-I Law Firm mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Kita memberikan dukungan kepada Polda Lampung melalui Direktorat Narkoba untuk terus mengungkap kasus Narkotika, Lampung ini terbukti menjadi kawasan perantara Narkoba dari Pulau Jawa ke Sumatera. Sebagai gerbang Sumatera, Lampung rentan dengan peredaran narkoba,” ungkapnya.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bandarlampungpost.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya