Kajari Lubuklinggau menjelaskan bahwa berdasarkan penanganan jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa, yaitu Andriyanto, Ismun Yahya, dan Dariyadi, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan jumlah yang mereka nikmati dari aliran dana.
Namun, hingga saat ini, baru Andriyanto yang melakukan pengembalian melalui istrinya, Abir Fadillah.
"Kami masih menunggu sikap dari kedua terdakwa, Ismun Yahya dan Dariyadi, terkait pengembalian kerugian keuangan negara," tambah Bayu.
Baca Juga: Sering Satu Project Bareng Disaat Aaliyah Umroh, Thariq Ungkap Kondisi Hubungannya dengan Fuji
Sebelumnya, ketiga terdakwa dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2021 senilai 10 milyar rupiah.
Jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, di antaranya Ismun Yahya, yang diduga menikmati aliran dana sebesar 134.250.000 rupiah (seratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh rupiah), dan Dariyadi dengan jumlah 5.400.000.000 (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).*** (mil)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?