" Untuk jumlahnya yang rusak surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 386 surat suara, DPD RI 363 surat suara rusak , DPR-RI 1.865, DPRD Provinsi Jatim 2.863 dan DPRD Kabupaten Jombang 4500 surat suara jadi total ada 9.967 surat suara yang rusak," lanjutnya.
Terkait surat suara yang rusak, menurut Burhan kondisinya dalam keadaan cipratan tinta, sobek sedikit, surat suara kusut, sehingga dibutuhkan penggantian surat suara baru.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Punya Kepribadian Unik dan Menarik, Banyak yang Naksir
Kemudian mendekati hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, surat suara yang rusak akan dimusnahkan sehari sebelum pesta demokrasi dilakukan.
" Tentunya nanti KPU Jombang dalam pemusnahan mengudang Bawaslu Jombang, Kepolisian dan masyarakat juga bisa melihat langsung proses pemusnahan surat suara yang rusak ," pungkasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis