polhukam.id (16/1/2024) - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami kasus yang menjerat Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung.
Lembaga antirasuah ini akan memanggil Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group untuk diperiksa.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tidak hanya Eddy Sindoro saja, penyidik juga akan memanggil Mamaji alias Darmaji untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
"Diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan di gedung KPK, Senin 15 Januari 2024
KPK diketahui telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.
Menurut Ali, KPK akan segera mengumumkan status kasus TPPUdimana Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah.
Keduanya terjerat kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya