Ketika akan ditangkap KPK, Nurhadi sempat melarikan diri dan jadi buron selama hampir empat bulan.
Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK meringkus Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Nurhadi dan Rezky dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Kemudian KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap Eddy Sindoro. Namun KPK belum menjelaskan siapa tersangka di kasus ini.
KPK menyebut penyidikan ini terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali mengatakan TPPU itu terkait dugaan pembelian aset-aset dari hasil suap tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia