METRO SULTENG-Pasca Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 10 Januari 2024 lalu.
Aliran dana program pengadaan TTG diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Pemda Donggala, salah satunya diduga anak kanduung Bupati Donggala Kasman Lassa disebut paling tinggi dari para camat dan kades.
Dalam penulusuran tim liputan polhukam.id, dana TTG sebesar Rp150 juta tersebut diserahkan dalam bentuk buku tabungan bersama ATM.
Diketahui aliran dana kepada TRL yang tidak lain diduga anak kandung Kasman Lassa itu bermula dari penyerahan Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) diruang kerja Bupati Donggala.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Bupati kepada DB Lubis yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.
DB Lubis kemudian memerintahkan stafnya yang bernama SY untuk membuat rekening atas nama SY di salah satu Bank.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?