Setelah membuat rekening, SY kemudian menyerahkan buku tabungan dan ATM ke DB Lubis lalu diserahkan kepada TRL anak kandung dari mantan Bupati yang berada di Jakarta.
Menurut SY, setelah dibuka rekening atas nama dirinya, kemudian diambil oleh DB Lubis buku bersama ATM untuk diserahkan kepada anaknya mantan bupati.
Buku tabungan dan ATM platinum debit berwrna hitam dengan nomor seri 6019009503075738 itu kini menjadi sitaan penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: PMM di Merdeka Belajar, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Dalam pemeriksaan pada 28 Agustus 2023 lalu, Mardiana telah menyerahkan beberapa bukti terkait kasus TTG kepada penyidik.
Diantaranya bukti 1 unit Hendphone oppo tipe Reno 11 warna putih, 2 buah buku catatan keuangan warna putih dan warna merah, 2 lembar rekening koran atas nama CV. MMP.
Sementara itu para camat yang menerima aliran dana berkisar 5 juta hingga Rp25 juta. Sedangkan para kades juga menerima secara bervariasi mulai dari Rp3 juta sampai Rp10 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya