Viral Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo Sulsel, Ini Tanggapan KemenPPPA

- Kamis, 02 Juni 2022 | 13:50 WIB
Viral Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo Sulsel, Ini Tanggapan KemenPPPA

Belum lama ini, masyarakat Indonesia digegerkan pernikahan pasangan MF (15) dan NS (16) yang masih berstatus pelajar SMP. Peristiwa perkawinan anak di Kabupaten Wajo menjadi viral setelah video pernikahan mereka di unggah di media sosial dan dikomentari warganet. 

Meskipun tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat, pernikahan tetap dilangsungkan dan digelar secara meriah. 

Baca Juga: Kunjungi Belgia, Menteri PPPA Perkuat Kerja Sama Global dalam Perlindungan Anak

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak (KemenPPPA), Agustina Erni menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

"Saya sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak ini, yang mana kedua mempelainya masih di bangku sekolah. Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua, untuk dapat bersama-sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Karena perkawinan anak dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri," kata Erni dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022). 

Baca Juga: Tega! Ibu dan Nenek Tiri Aniaya Balita 5 Tahun di Gorontalo, Kemen-PPPA Geram Perbuatan Pelaku

KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Wajo. Upaya penjangkauan dan assesmen telah dilakukan melalui UPTD PPA Kab. Wajo dan didapatkan hasil bahwa pernikahan tersebut dilakukan karena pihak laki-laki merasa takut pasangannya dilamar oleh lelaki lain. Bahkan terdapat ancaman apabila lamarannya tidak diterima, maka rumahnya akan dibakar. 

Pihak pemerintah setempat, dalam hal ini pihak kelurahan, sudah tidak memberikan izin dengan tidak memberikan pengantar sehingga kepengurusan dokumen calon yang akan menikah tersebut tidak dilanjutkan. Dengan begitu, proses pengurusan hanya dilakukan sampai pada tingkat kelurahan. Selanjutnya, pernikahan berlangsung dengan hanya dinikahkan oleh orang tua mempelai. 

"Saya menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak pemangku kepentingan, melalui UPTD PPA Kab. Wajo, Dinas PPPA Kab. Wajo, PUSPAGA, maupun Dinas PPPA Provinsi yang telah turun melakukan upaya penjangkauan ke orangtua pengantin perempuan. Meskipun edukasi telah dilakukan maksimal dengan menyampaikan dampak perkawinan anak yang dapat membahayakan anak itu sendiri ke depannya, namun memang ini masih sulit untuk sampai ke tahap mengubah pemikiran dari yang bersangkutan," ujar Erni. 

Menurut Erni, jika kondisi tersebut tetap tidak bisa dilakukan pencegahan, maka perlu adanya pendampingan bagi kedua pengantin tersebut baik dalam pendidikan, kesehatan, dan kesiapan pengasuhan anak dengan baik. 

Baca Juga: Upaya Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemen-PPPA Dampingi Perempuan Pelaku UMKM

Tentu pendampingan ini juga akan melibatkan Dinas Pendidikan, Puskesmas untuk pendampingan kesehatan reproduksi, serta PUSPAGA dalam konseling pengasuhan. Lalu, selanjutnya dapat mengajukan dispensasi kawin untuk perlindungan bagi anak tersebut. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler