polhukam.id, BATAM -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang saat ini menjadi pusat perhatian dengan catatan lima gugatan yang mengarah kepada Muhamad Rudi, Kepala BP Batam.
Tanggal 2 Januari 2024, Andi Tajuddin menjadi pihak pertama yang menggugat BP Batam dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.TPI, dengan fokus pada perkara tentang pertanahan.
Tidak berhenti di situ, Andi Tajuddin melanjutkan gugatan kedua dengan nomor 2/G/2024/PTUN.TPI, kembali membahas kasus pertanahan.
Baca Juga: Pesepak Bola 20 Tahun Lamine Camara Menjadi Aktor Kemenangan Timnas Senegal di Piala Afrika 2024
Sementara itu, Ali, seorang direktur dari PT Sumber Kencana Sejati, turut menyumbangkan gugatan ketiga dengan nomor perkara 3/G/PTUN.TPI.
Gugatan keempat datang dari Exsan Fensury, direktur PT Batam Usaha Marikultur, yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 4/G/PTUN.TPI terhadap BP Batam.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!