polhukam.id, BATAM -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang saat ini menjadi pusat perhatian dengan catatan lima gugatan yang mengarah kepada Muhamad Rudi, Kepala BP Batam.
Tanggal 2 Januari 2024, Andi Tajuddin menjadi pihak pertama yang menggugat BP Batam dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.TPI, dengan fokus pada perkara tentang pertanahan.
Tidak berhenti di situ, Andi Tajuddin melanjutkan gugatan kedua dengan nomor 2/G/2024/PTUN.TPI, kembali membahas kasus pertanahan.
Baca Juga: Pesepak Bola 20 Tahun Lamine Camara Menjadi Aktor Kemenangan Timnas Senegal di Piala Afrika 2024
Sementara itu, Ali, seorang direktur dari PT Sumber Kencana Sejati, turut menyumbangkan gugatan ketiga dengan nomor perkara 3/G/PTUN.TPI.
Gugatan keempat datang dari Exsan Fensury, direktur PT Batam Usaha Marikultur, yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 4/G/PTUN.TPI terhadap BP Batam.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya