polhukam.id, BATAM -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang saat ini menjadi pusat perhatian dengan catatan lima gugatan yang mengarah kepada Muhamad Rudi, Kepala BP Batam.
Tanggal 2 Januari 2024, Andi Tajuddin menjadi pihak pertama yang menggugat BP Batam dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.TPI, dengan fokus pada perkara tentang pertanahan.
Tidak berhenti di situ, Andi Tajuddin melanjutkan gugatan kedua dengan nomor 2/G/2024/PTUN.TPI, kembali membahas kasus pertanahan.
Baca Juga: Pesepak Bola 20 Tahun Lamine Camara Menjadi Aktor Kemenangan Timnas Senegal di Piala Afrika 2024
Sementara itu, Ali, seorang direktur dari PT Sumber Kencana Sejati, turut menyumbangkan gugatan ketiga dengan nomor perkara 3/G/PTUN.TPI.
Gugatan keempat datang dari Exsan Fensury, direktur PT Batam Usaha Marikultur, yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 4/G/PTUN.TPI terhadap BP Batam.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?