LINTAS PEWARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akan memanggil mantan Kepala cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Irene.
Rencana pemanggilan Mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu, Irene sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada BPBD Kabupaten TTU.
Dilansir dari OkeNusra.com, rabu,17 januari 2024, pemanggilan mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu, Irene sebagai saksi oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga: Kasus Dugaan korupsi Pengalihan Aset, Kasi Penkum: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Andrew Keya menegaskan akan dipanggil mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu, Irene.
Pemanggilan Irene sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?