Dijelaskan Andrew, mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu, dipanggil terkait rincian bantuan CSR Bank NTT kantor pusat yang diberikan saat bencana seroja kepada Pemda Kabupaten TTU pada 17 April 2021 lalu.
Baca Juga: SKPD di Lingkup Pemprov NTT Terima DPA dari Pj Gubernur, Ini Pesannya!
Dikarenakan, Kata Andrew, diperiksa menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Irene mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu tidak mampu menunjukan bukti rincian bantuan CSR Bank NTT berupa sembako dan material yang nilainya mencapai Rp250 juta.
"Dia (Irene) akan dipanggil lagi untuk jadi saksi, karena tidak bisa menunjukan rincian bantuan CSR berupa sembako dan material yang nilainya mencapai Rp250 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya.
Terkait uang tunai senilai Rp.250 juta yang diberikan Bank NTT kepada Posko bencana seroja di TTU.
Baca Juga: Kadis Pertanian: Data Kelompok Tani Bukan Dokumen Rahasia, harus Terbuka untuk Umum
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!