Dijelaskan Andrew, mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu, dipanggil terkait rincian bantuan CSR Bank NTT kantor pusat yang diberikan saat bencana seroja kepada Pemda Kabupaten TTU pada 17 April 2021 lalu.
Baca Juga: SKPD di Lingkup Pemprov NTT Terima DPA dari Pj Gubernur, Ini Pesannya!
Dikarenakan, Kata Andrew, diperiksa menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Irene mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu tidak mampu menunjukan bukti rincian bantuan CSR Bank NTT berupa sembako dan material yang nilainya mencapai Rp250 juta.
"Dia (Irene) akan dipanggil lagi untuk jadi saksi, karena tidak bisa menunjukan rincian bantuan CSR berupa sembako dan material yang nilainya mencapai Rp250 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya.
Terkait uang tunai senilai Rp.250 juta yang diberikan Bank NTT kepada Posko bencana seroja di TTU.
Baca Juga: Kadis Pertanian: Data Kelompok Tani Bukan Dokumen Rahasia, harus Terbuka untuk Umum
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya