JombangBanget.id – Polisi terus mendalami kasus penggerebekan sejumlah pasangan mesum di salah satu rumah kos-kosan di Kecamatan Sumobito, Senin (15/1).
Usai menetapkan dua orang menjadi tersangka, polisi juga terus mendalami kemungkinan menjerat penyedia jasa kos-kosan dengan jeratan pidana.
Kepada polisi, sejoli asal Kabupaten Nganjuk mengaku meraup cuan Rp 200 ribu per hari dari hasil penyewaan kamar.
Baca Juga: Buntut Penggerebekan Kos Mesum di Jombang, Dua Pelaku Kumpul Kebo Jadi Tersangka
Kedua penyedia jasa kos-kosan, yakni Trias Primadona, 35, wanita asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan kekasihnya , Ivan Abdul Aziz, 26, lelaki asal Desa/Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk.
”Jadi rumah itu bukan milik mereka memang, rumah itu mereka kontrak selama satu tahun,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Penyewaan kos-kosan dengan tarif Rp 30 ribu per jam diakui keduanya baru berjalan sekitar empat bulan terakhir. Di rumah kontrakan itu, ada lima kamar yang disewakan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis