JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Penahanan ini dilakukan usai Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).
Kuntadi menjelaskan bahwa peningkatan status hukum Plate dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Kejagung Langsung Tahan Johnny G Plate Usai Ditetapkan Tersangka
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelas Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.
"Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun," imbuh dia.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid