KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - SWD, 48, ketua RT di Kecamatan Trawas, divonis 10 tahun penjara subsider kurungan 8 bulan oleh majelis hakim.
Itu karena terdakwa dinyatakan bersalah telah menggagahi anak tetangganya yang masih di bawah umur.
SWD menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (17/1).
SWD duduk dikursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Terdakwa tak bisa berbuat banyak selama hakim membacakan amar putusan baginya.
’’Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 8 bulan pada terdakwa,’’ sebut Fransiskus dalam sidang.
Vonis tersebut, sesuai atau conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yang mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan.
Yakni, Pasal 81 ayat 1 juncto 76D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar