KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - SWD, 48, ketua RT di Kecamatan Trawas, divonis 10 tahun penjara subsider kurungan 8 bulan oleh majelis hakim.
Itu karena terdakwa dinyatakan bersalah telah menggagahi anak tetangganya yang masih di bawah umur.
SWD menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (17/1).
SWD duduk dikursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Terdakwa tak bisa berbuat banyak selama hakim membacakan amar putusan baginya.
’’Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 8 bulan pada terdakwa,’’ sebut Fransiskus dalam sidang.
Vonis tersebut, sesuai atau conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yang mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan.
Yakni, Pasal 81 ayat 1 juncto 76D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya