polhukam.id - Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 - 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kini, berkas perkara lima tersangka berinsial ST, CRA, AR, YL dan MH tinggalkan menunggu pelimapahan dari penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany membenarkan jika berkas perkara 4 orang tersangka dari 5 yang ditetapkan dalam kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya terkait serah terima tersangka dan barangbukti dari penyidik ke penuntut umum masih menunggu selesainya 1 berkas yang disidik oleh Polres Tanjung Jabung Timur, karena untuk kemudahan saat saksi-saksi memberikan keterangan saksi di persidangan.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?