POLHUKAM.ID - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim mengatakan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meragukan Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) jika menang Pilpres 2024 akan menggugat Gibran Rakabuming Raka atas cacat formil pendaftaran.
Hal ini disampaikan dia dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
"Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak Yang Mulia," ujar dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun, bahwa tampak aneh, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," sambung dia.
Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan permohonan yang disampaikan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 dalam sidang sengketa tidak terbukti.
"Dalil permohonan yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," tandas dia.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!