Ia menekankan bahwa segala tindakan terkait pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam peraturan pemilu, dan jika ada pelanggaran, langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkannya ke Bawaslu.
Videotron dukungan kepada Anies Baswedan dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project, yang merupakan kelompok penggemar K-Pop.
Mereka menggunakan dana sumbangan secara sukarela untuk memasang videotron tersebut, yang rencananya akan tayang dari 15 hingga 21 Januari 2024. Namun, hanya satu hari setelah dipasang, videotron tersebut diturunkan tanpa penjelasan.
Timnas Amin Akan Ambil Jalur Hukum
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu dalam kasus penurunan videotron tersebut.
Meskipun belum dapat menyebutkan pihak yang bertanggung jawab, Timnas Amin menunggu klarifikasi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca Juga: Kisah Kontroversial! AWK Pengancam Tembak Anies Diciduk Polisi, Keluarga Kaget
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?