polhukam.id - Sherli Aditya, petani sawit, warga asal Suak Tapeh Banyuasin, melapor ke Polisi usai kendaraan miliknya di ambil paksa oleh sekelompok orang di duga debt colector perusahaan leasing.
Atas insiden tersebut, dirinya mendatangi SPKT Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya, yakni Angga Saputra SH dari kantor hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), pada Rabu (17/01/24) malam.
Kata Angga, kendaraan yang diambil paksa yakni merk Daihatsu jenis Pick Up warna Silver No.Pol. BG 8982 JE milik kliennya.
Mirisnya lagi aksi perampasan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya. Terjadi pada Rabu (17/01/24) sekira Pukul 10.00 WIB
"Pada saat kejadian, mobil dibawa oleh adiknya berinisial M bersama anak buah klien kami berinisial U, untuk mengangkut hasil panen buah sawit dari kebun di Kawasan Desa Pulau Harapan Sumbawa,"jelas dia.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?