polhukam.id - Sherli Aditya, petani sawit, warga asal Suak Tapeh Banyuasin, melapor ke Polisi usai kendaraan miliknya di ambil paksa oleh sekelompok orang di duga debt colector perusahaan leasing.
Atas insiden tersebut, dirinya mendatangi SPKT Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya, yakni Angga Saputra SH dari kantor hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), pada Rabu (17/01/24) malam.
Kata Angga, kendaraan yang diambil paksa yakni merk Daihatsu jenis Pick Up warna Silver No.Pol. BG 8982 JE milik kliennya.
Mirisnya lagi aksi perampasan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya. Terjadi pada Rabu (17/01/24) sekira Pukul 10.00 WIB
"Pada saat kejadian, mobil dibawa oleh adiknya berinisial M bersama anak buah klien kami berinisial U, untuk mengangkut hasil panen buah sawit dari kebun di Kawasan Desa Pulau Harapan Sumbawa,"jelas dia.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan