polhukam.id,SEMARANG -Kisah PT Ethos Kreatif berhasil meraih kemenangan dalam sengketa kepemilikan merek susu kambing "Etawaku" setelah melalui proses pengadilan selama 2 bulan.
Pengadilan Niaga Semarang memutuskan menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Imam Subekti(IS).
PT Ethos Kreatif Indonesia tetap memegang hak merek "ETAWAKU" setelah putusan yang diambil pada sidang tanggal 19 Desember 2023.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Penghubung Selesai: Akses Cepat antar Pemukiman di Pulau Harapan
Sengketa ini muncul karena gugatan dari Imam Subekti yang mengklaim kepemilikan merek tersebut.
Setelah dua bulan persidangan, terbukti bahwa pihak penggugat, Imam Subekti, justru meniru dan menjiplak merek Etawaku.
Dokumen yang disiapkan oleh PT Ethos Kreatif Indonesia membuktikan bahwa mereka lebih dulu mendaftarkan merek tersebut.
Baca Juga: Grup Lawak Legendaris Indonesia, Gen Z Perlu Tahu
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya