polhukam.id,SEMARANG -Kisah PT Ethos Kreatif berhasil meraih kemenangan dalam sengketa kepemilikan merek susu kambing "Etawaku" setelah melalui proses pengadilan selama 2 bulan.
Pengadilan Niaga Semarang memutuskan menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Imam Subekti(IS).
PT Ethos Kreatif Indonesia tetap memegang hak merek "ETAWAKU" setelah putusan yang diambil pada sidang tanggal 19 Desember 2023.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Penghubung Selesai: Akses Cepat antar Pemukiman di Pulau Harapan
Sengketa ini muncul karena gugatan dari Imam Subekti yang mengklaim kepemilikan merek tersebut.
Setelah dua bulan persidangan, terbukti bahwa pihak penggugat, Imam Subekti, justru meniru dan menjiplak merek Etawaku.
Dokumen yang disiapkan oleh PT Ethos Kreatif Indonesia membuktikan bahwa mereka lebih dulu mendaftarkan merek tersebut.
Baca Juga: Grup Lawak Legendaris Indonesia, Gen Z Perlu Tahu
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!