polhukam.id,SEMARANG -Kisah PT Ethos Kreatif berhasil meraih kemenangan dalam sengketa kepemilikan merek susu kambing "Etawaku" setelah melalui proses pengadilan selama 2 bulan.
Pengadilan Niaga Semarang memutuskan menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Imam Subekti(IS).
PT Ethos Kreatif Indonesia tetap memegang hak merek "ETAWAKU" setelah putusan yang diambil pada sidang tanggal 19 Desember 2023.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Penghubung Selesai: Akses Cepat antar Pemukiman di Pulau Harapan
Sengketa ini muncul karena gugatan dari Imam Subekti yang mengklaim kepemilikan merek tersebut.
Setelah dua bulan persidangan, terbukti bahwa pihak penggugat, Imam Subekti, justru meniru dan menjiplak merek Etawaku.
Dokumen yang disiapkan oleh PT Ethos Kreatif Indonesia membuktikan bahwa mereka lebih dulu mendaftarkan merek tersebut.
Baca Juga: Grup Lawak Legendaris Indonesia, Gen Z Perlu Tahu
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?