Penggugat IS mencoba mengajukan merek susu kambing lain, Etawanew, yang memiliki kesamaan dengan Etawaku, baik dalam tulisan maupun logo.
Hendi Sucahyo, kuasa hukum Etawaku, mengungkapkan bahwa penggugat memiliki niat buruk dengan menyerupai merek yang sudah didaftarkan lebih dahulu.
Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan merek di Indonesia.
Etawaku secara resmi tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Wakil Direktur Utama PT Ethos Kreatif Indonesia, Ahmad Subarkah, mengambil pelajaran dari sengketa ini, menekankan pentingnya pemahaman tentang HAKI dalam bisnis.
Dia menekankan bahwa pengusaha perlu memahami hak atas kekayaan intelektual dan melindunginya untuk menjaga bisnis dari pencurian atau penggunaan yang tidak sah di masa depan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya