Penggugat IS mencoba mengajukan merek susu kambing lain, Etawanew, yang memiliki kesamaan dengan Etawaku, baik dalam tulisan maupun logo.
Hendi Sucahyo, kuasa hukum Etawaku, mengungkapkan bahwa penggugat memiliki niat buruk dengan menyerupai merek yang sudah didaftarkan lebih dahulu.
Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan merek di Indonesia.
Etawaku secara resmi tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Wakil Direktur Utama PT Ethos Kreatif Indonesia, Ahmad Subarkah, mengambil pelajaran dari sengketa ini, menekankan pentingnya pemahaman tentang HAKI dalam bisnis.
Dia menekankan bahwa pengusaha perlu memahami hak atas kekayaan intelektual dan melindunginya untuk menjaga bisnis dari pencurian atau penggunaan yang tidak sah di masa depan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!