AMLAPURA, Radar Bali.id - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karangasem berinisial IKAT, 19, ditetapkan tersangka.
Oknum pelajar SMK ini dijerat kasus hukum atas kasus asusila dengan mantan kekasihnya yang masih duduk dibangku SMP kelas VIII berinisial LSA yang masih berusia 13 tahun.
Kanit IV, PPA Satreskrim Polres Karangasem, Ipda Rizqi Fatkhul Mubin mengatakan, IKAT resmi ditetapkan tersangka pada 8 Januari 2024 lalu atas kasus asusila. "Status keduanya ini sebelumnya berpacaran," kata Rizqi dikonfirmasi Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Waspadalah! Gegara Kenalan di Medsos, Gadis Remaja Jadi Korban Asusila
Dia menjelaskan awal mula kasus ini mencuat. Itu setelah adanya laporan dari paman korban pada Oktober 2023 lalu ke Mapolres Karangasem setelah mengetahui adanya video keponakannya tanpa busana. "Ada rekan korban yang mengetahui video itu," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!