Lebih lanjut, Uwais menjelaskan, penghentian kasus pencabulan tersebut tidak disebabkan barang bukti yang lemah. Apalagi keterangan bohong dari saksi. “Setiap laporan yang masuk pasti kami proses. Terlepas nanti hasilnya bagaimana, kan biar fakta di lapangan. Dan bukti-bukti yang menjawab apakah itu benar atau tidak. Dan bisa diproses atau dihentikan penyidikannya,” papar Uwais.
Meskipun SP3 diterbitkan, pihak kepolisian masih bisa membuka kembali perkara dengan melakukan penyidikan ulang. Jadi, bukan berarti kasus dihentikan secara mutlak. “Jika ada bukti petunjuk baru. Jadi, tidak tertutup kemungkinan dibuka lagi (kasusnya, Red),” jelasnya.
Selain mencabut perkara di kepolisian, pihak keluarga korban juga diketahui mencabut kuasa hukum, Ruli Oktavia Saputri, yang ikut menangani perkaranya. Ruli mengaku tidak mengetahui alasan kuat yang membuat keluarga korban mencabut statusnya sebagai kuasa hukum. “Saya dicabut sebagai kuasa hukum dan yang mencabut kakak korban. Tidak tahu alasannya. Padahal, saya rela menjadi pengacara secara pro bono atau tanpa bayaran,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Administratur (Waka) Perhutani KPH Jember Desianus mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada S yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswa SD, yang merupakan keponakannya sendiri. Sanksi itu diberikan dengan penurunan jabatan terhadap S. Awalnya menjadi mandor di hutan Perhutani Jember, dimutasi menjadi penjaga malam.
Dijelaskan, pihaknya tidak bisa memberlakukan tindakan apa pun atas kepegawaian S. “Karena masih menunggu proses hukum kepolisian. Sementara jadi penjara malam, sehingga masih tetap bekerja dan menerima hak-haknya, termasuk gaji,” terangnya. (sil/c2/dwi)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!