Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku yang ditangkap ini, dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40 miliar per bulan.
"Kami ulangi Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar per bulan," kata Djuhandhani.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut proses penyidikan dimulai dari satu orang warga negara Indonesia yang menjadi korban, dari 21 pelaku.
Namun, hasil pengembangan didapati satu orang pelaku dalam proses penyidikan, guna melihat perannya dalam jaringan internasional love scaming tersebut.
Adapun para tersangka, yakni satu warga negara Indonesia berperan sebagai eksekutor, dua warga asing asal China berperan menyiapkan peralatan yang ada, kemudian tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan satu orang adalah sebagai pimpinannya.
Dalam mencari target, para pelaku mempelajari profiling korban lewat media sosialnya, lalu menghubungi target korban lewat aplikasi-aplikasi kencan, diajak berkenalan, setelah dekat baru ditawari bisnis daring yang nyatanya penipuan, meraup uang korban.
Usaha pelaku dalam mencari korban, berkomunikasi menggunakan bahasa masing-masing korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?