POLHUKAM.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, meyakini adiknya, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keyakinan tersebut disampaikan Gus Yahya menyusul sinyal dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut “ujung” aliran dana dalam kasus tersebut bisa saja mengarah hingga tingkat menteri. Gus Yaqut diketahui menjabat Menteri Agama periode 2019–2024.
“Saya kakaknya, saya jelas kalau ditanya ini gimana, saya yakin adik saya enggak salah. Gus Yaqut itu orang baik,” ujar Gus Yahya, dikutip dari Pojokbaca.id dari Tempo, Sabtu (20/9/2025).
Meski begitu, Gus Yahya menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK. Ia membantah rumor yang menyebut dirinya pernah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar kasus yang menjerat Gus Yaqut dihentikan.
“Enggak sopan lah saya ngomong seperti itu. Saya juga enggak sampai hati,” katanya.
Gus Yahya menuturkan, kedekatannya dengan sang adik membuatnya percaya penuh bahwa Gus Yaqut tidak mungkin menyelewengkan amanah. Ia bahkan menyebut hubungannya dengan Gus Yaqut layaknya antara ayah dan anak.
“Saya ini kakaknya, setengah bapak buat dia,” ucap tokoh NU yang juga dikenal dekat dengan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, itu.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menguraikan bahwa penyidik telah menemukan titik terang soal aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Menurutnya, aliran dana tersebut dapat berbentuk langsung maupun tidak langsung, bahkan melibatkan kerabat atau staf pejabat terkait.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
KPK memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp1 triliun. Dugaan modus yang digunakan adalah pengaturan tambahan 20.000 kuota haji dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Skema ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Syaiful Bahri yang disebut sebagai pegawai PBNU, serta seorang PNS Kementerian Agama bernama Ramadhan Haris. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9/2025).
Sumber: pojokbaca
Artikel Terkait
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakkan Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap!
Pemuda Aswaja: Orang yang Memfitnah Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji Dosa Besar dan Masuk Neraka
Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan
Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre