SAMPANG, RadarMadura.id – Pemilik kendaraan pribadi jangan memaksa memasang rotator. Sebab, jika nekat menggunakan strobo, akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Rukimin menyatakan, larangan penggunaan strobo telah diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia menyatakan, polisi tidak akan segan menindak tegas para pelanggar yang masih menggunakan lampu strobo.
”Kendaraan pribadi itu dilarang memakai strobo. Jika dengan sengaja melanggar aturan, kami akan tegur. Namun, jika tidak dihiraukan, sanksi berupa tilang akan diberlakukan,” tegasnya.
Mantan Kasatbinmas Polres Tuban itu menjelaskan, selain kendaraan dinas polisi, terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang bisa memakai rotator.
”Misalnya, ambulans dan pemadam kebakaran,” paparnya.
Dia menjelaskan, untuk memberikan rasa nyaman bagi pengendara lain, institusi kepolisian juga telah memberlakukan ketentuan baru untuk rotator.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya