Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
”Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen,” tuturnya.
”Dengan begitu (kedipan dan silau rotator) tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara di belakangnya,” imbuhnya.
Rukimin menambahkan, aturan tersebut berlaku bagi semua satuan di institusi Polri.
”Setelah adanya rapat di pusat, kami tindak lanjuti sampai tingkat bawah. Bahkan, polsek jajaran juga telah melaksanakan aturan tersebut,” tandasnya. (afg/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!