PAMEKASAN, RadarMadura.id – Institusi Polri sangat terbuka menerima kritik dari masyarakat.
Buktinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat edaran Telegram bernomor: ST/2869/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Setiap pengguna kendaraan dinas (randis) Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib dipasangi kaca film 20 persen.
KBO Satlantas Polres Pamekasan Iptu Miftahul Hidayat membenarkan adanya regulasi tersebut. Semua kendaraan yang ada di institusinya sudah diubah sesuai dengan instruksi Kapolri.
”Untuk (rotator) kendaraan patwal dan patroli sudah diubah sesuai dengan Telegram Kapolri,” katanya.
Miftahul Hidayat menjelaskan, pasca Kapolri menerbitkan surat Telegram, institusinya langsung memasang kaca film sesuai dengan petunjuk Kapolri.
”Sehingga dipastikan sudah tidak akan membahayakan para pengendara yang ada di belakang randis kami,” terangnya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya