Menurut dia, penggunaan lampu rotator warna biru memang banyak dikeluhkan masyarakat.
Sebab, saat beroperasi di jalan, pengendara merasa terganggu dengan kedipan lampu rotator tersebut.
”Sekarang semuanya sudah diubah sesuai dengan petunjuk Kapolri. Masyarakat sudah tidak akan terganggu lagi saat berpapasan dengan kendaraan kami,” terangnya.
Perwira pertama dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu menambahkan, merujuk pada pasal 134 dan pasal 135 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan pribadi dilarang memakai strobo atau rotator.
Sejak 2023, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap pelanggar regulasi tersebut.
”Jika saat kami melakukan operasi ada yang menjumpai kendaraan pribadi pakai rotator, pasti kami tindak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?