Menurut dia, penggunaan lampu rotator warna biru memang banyak dikeluhkan masyarakat.
Sebab, saat beroperasi di jalan, pengendara merasa terganggu dengan kedipan lampu rotator tersebut.
”Sekarang semuanya sudah diubah sesuai dengan petunjuk Kapolri. Masyarakat sudah tidak akan terganggu lagi saat berpapasan dengan kendaraan kami,” terangnya.
Perwira pertama dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu menambahkan, merujuk pada pasal 134 dan pasal 135 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan pribadi dilarang memakai strobo atau rotator.
Sejak 2023, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap pelanggar regulasi tersebut.
”Jika saat kami melakukan operasi ada yang menjumpai kendaraan pribadi pakai rotator, pasti kami tindak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya