PAMEKASAN, RadarMadura.id – Institusi Polri sangat terbuka menerima kritik dari masyarakat.
Buktinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat edaran Telegram bernomor: ST/2869/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Setiap pengguna kendaraan dinas (randis) Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib dipasangi kaca film 20 persen.
KBO Satlantas Polres Pamekasan Iptu Miftahul Hidayat membenarkan adanya regulasi tersebut. Semua kendaraan yang ada di institusinya sudah diubah sesuai dengan instruksi Kapolri.
”Untuk (rotator) kendaraan patwal dan patroli sudah diubah sesuai dengan Telegram Kapolri,” katanya.
Miftahul Hidayat menjelaskan, pasca Kapolri menerbitkan surat Telegram, institusinya langsung memasang kaca film sesuai dengan petunjuk Kapolri.
”Sehingga dipastikan sudah tidak akan membahayakan para pengendara yang ada di belakang randis kami,” terangnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?