PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Pacitan menuntaskan berkas penyidikan (P-21) Adi Sutoyo (AS), mantan bendahara Desa Bodag, Ngadirojo.
Rencananya, tersangka korupsi keuangan desa itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat, 25 Januari, pekan depan.
Pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) itu juga akan disertai berkas pemeriksaan dan barang bukti.
Selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
‘’Saat ini berkasnya sudah P-21,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (19/1).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya