Baca Juga: 23 Petugas KPPS Mundur Sebelum Dilantik, KPU Ponorogo Tegaskan Tidak Ganggu Tahapan Pemilu
Menurut dia, AS diduga mengorupsi kas desa dengan modus mencairkan keuangan untuk keperluan pribadi.
Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur.
Hasil penyelidikan polisi, ditemukan kerugian negara Rp 400 juta. ‘’Setelah 14 hari pasca-tahap dua akan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ ujarnya.
AS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU/31 Tahun 1999.
‘’Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,’’ jelasnya. (hyo/sat)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya
Saksi Ahli Misterius Siap Bongkar Fakta Ijazah Gibran di Sidang 10 Desember
Ustaz Abdul Somad Bebaskan Gubernur Riau dari OTT KPK? Ini Faktanya!
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?