Baca Juga: Berinai Curi dalam Adat Istiadat Pernikahan Melayu Bengkalis: Tradisi yang Penuh Makna
"Di rumah kontrakan saya, saya cekcok berdua. Akhirnya saya emosi, saya khilaf," kata Argiyan dalam video pengakuan yang mengejutkan.
Keluar dari pembunuhan Kayla, terungkap bahwa Argiyan pernah memperkosa seorang wanita yang kini berusia 18 tahun.
Polisi telah menerima laporan terkait kejahatan ini, dan saat ini sedang melakukan pendalaman.
Baca Juga: PJ Bupati OKI Salurkan Bantuan 1.3 Ton Beras untuk 266 KK Terdampak Banjir di Tanjung Lubuk
"Informasinya demikian, ini makanya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Korban pemerkosaan ini melaporkan Argiyan pada Januari 2024 di Polres Metro Depok. Kasus ini masih berproses, dan korban yang kini berusia 18 tahun tersebut tengah hamil 9 bulan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?