Jakarta, polhukam.id - Kejadian mengerikan terjadi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), ketika Arnita Mamonto alias Aning (19) tega menghabisi nyawa ponakannya yang berinisial TAM.
Motif kejahatan yang mengerikan ini adalah untuk mencuri perhiasan emas yang dipakai korban.
Pembunuhan tragis ini terjadi pada Kamis (18/1) sekitar pukul 10.30 Wita.
Baca Juga: Terkuak, Ternyata Ada Korban Lain dari Argiyan Arbirama Selain Mahasiswi yang Dibunuh di Depok
Aning, setelah berhasil membunuh korban, tidak hanya puas dengan tindakannya, tetapi juga mengambil perhiasan yang dipakai TAM.
"Setelah itu, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil, pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan," ungkap Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, seperti dilansir detikSulsel pada Sabtu (20/1/2024).
Setelah melakukan kejahatannya, Aning dengan dingin membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
Kemudian, ia kembali ke rumahnya, mandi, dan bahkan melaksanakan salat. Baju yang dikenakannya ditinggalkan di atas mesin cuci sebagai upaya untuk menghilangkan jejak.
"Pisau pelaku dibuang di tempat yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku langsung pulang, mandi, dan salat mengikuti jalan belakang. Dan baju yang digunakan pelaku diletakkan di atas mesin cuci," jelas Sugeng.
Setelah melaksanakan aksinya, Aning tidak berhenti sampai di situ. Ia menuju ke rumah tantenya untuk menjemput anaknya yang masih balita. Selanjutnya, pelaku pergi menjual perhiasan hasil rampasannya.
Baca Juga: Berinai Curi dalam Adat Istiadat Pernikahan Melayu Bengkalis: Tradisi yang Penuh Makna
"Pelaku pergi ke rumah tantenya untuk menjemput anak balitanya. Pelaku pergi bersama anaknya untuk menjual emas di Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, dengan menggunakan bentor," tambah Sugeng.
Kepolisian mengungkap bahwa pembunuhan ini bukanlah perbuatan spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!