Dia membeberkan, pada sidang tersebut, ketua majelis hakim Tuty Budhi Utami dengan anggotanya Tri Asnuri Herkutanto dan Ilyas.
Rencananya sidang dilansungkan secara offline sehingga terdakwa hadir secara fisik di hadapan majelis hakim.
Dedi Risdiyanto menjadi orang terakhir yang ditetapkan tersangka dari kasus Tipikor pembangunan Stadion Mandala Krida.
Baca Juga: Bawaslu Terima Aduan Ratusan APK Dirusak di Magelang, Jumlahnya Ratusan Titik Loh...
Perkara Tipikor ini ditangani langsung oleh lembaga KPK. Bukan diungkap oleh insan kejaksaan.
Oleh karena itu, otomatis, JPU yang akan terlibat dari KPK bukan dari Kejati DIJ.
"Setiap perkara bilamana yang tangani dari KPK jaksanya juga jaksa KPK, kalau yang tangani Kejagung tentu jaksanya dari Kejagung dan jaksa di kejaksaan di mana TKP terjadinya tipikor itu," ujar Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!