Kasus ini terjadi Sabtu (23/12/23). Saat itu ketiga tersangka naik sepeda motor berbonceng tiga. Melaju dari arah barat dengan RA yang pegang setir, RR di tengah, dan RDS di belakang. RDS inilah yang membawa batu seberat 1,5 kilogram.
Ketika berpapasan dengan rombongan korban, RDS langsung melemparkan batu. Mengenai helm korban Rahmat Evendi, 21, sampai pecah dan melukai dahinya. Membuat pemuda asal Desa Bakalan, Kecamatan Banyakan itu terjatuh dari motor.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Kediri – Nganjuk Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto. Tepatnya berada di depan Mekar Mart. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya, Safir mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/1) depan. Agendanya adalah masih pemeriksaan saksi. Sementara, kemarin jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 340 jo 55 atau pasal 354 ayat 2 jo 55 atau pasal 353 ayat 3 atau pasal 351 ayat 3 jo 55 atau pasal 338 jo 55 KUHP.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?