KEDIRI, JP Radar Kediri – Perkara penganiayaan di Kelurahan Mrican, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjalani sidang pertamanya kemarin. Dalam sidang itu jaksa menghadirkan tujuh orang saksi.
“Saksi terdiri dari teman terdakwa dan korban serta keluarga,” terang Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kediri Muhammad Safir.
Kasus ini menyeret tiga remaja sebagai terdakwa. Mereka adalah RA, 17; RR, 17; dan RDS, 17. Mereka melakukan pelemparan batu kepada rombongan remaja lain Desember tahun lalu. Mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dalam sidang kemarin muncul fakta baru. Terkait penyebab para terdakwa membawa bongkahan batu. Kemudian melemparkannya ke rombongan pemuda yang mereka temui.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Larang Kereta Api Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
“Sebelumnya mereka (para terdakwa, Red) habis dipukuli (di tempat lain dengan pelaku kelompok lain, Red),” ungkap pria yang akrab disapa Safir itu.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?