BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya. Pria berinisial DFS (40) ini berhasil menipu korbannya dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, DFS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta pada Selasa (16/1) tadi.
Zuhri membeberkan, bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan tanah yang bukan miliknya kepada korbannya dan berjanji akan membangunkan rumah di atas tanah tersebut. "Korban yang tertarik pun kemudian diminta untuk menyetorkan uangnya kepada pelaku," bebernya.
Kasus tersebut terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. Korban bersama suaminya melakukan pembayaran tanah yang beralamatkan di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. “Ukuran tanah yang ditawarkan itu 9x17 meter persegi yang di atasnya akan dibangun rumah tipe 36, nilainya Rp275 juta,” ujar Zuhri.
Sesuai dengan janji awal, DFS akan membangunkan rumah pada bulan September 2022, namun ternyata hampir setahun berjalan belum ada membangunkan rumah. “Dalihnya ada jadwal pemunduran pembangunan rumah pada bulan berikutnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya