Kemudian, pada 27 Januari 2023 korban menyerahkan lagi uang sejumlah Rp11,245 juta untuk peningkatan mutu kualitas atap rumah yang akan dibangun.
Ternyata pelaku tidak membangunkan rumah yang sudah dibayar, bahkan dia tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, DFS mengaku telah melakukan aksi penipuan beberapa kali. Ia menggunakan modus yang sama untuk menipu korbannya yaitu dengan menjual tanah yang bukan miliknya ke para korbannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Zuhri.
Atas penangkapan ini, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah lantas mengapresiasi kinerja bawahannya. Karena itu Dody mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah.
“Pastikan tanah yang dibeli adalah tanah yang legal dan memiliki sertifikat. Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan tanah dengan harga yang murah,” imbaunya.
Editor: Sutrisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!