Kemudian, pada 27 Januari 2023 korban menyerahkan lagi uang sejumlah Rp11,245 juta untuk peningkatan mutu kualitas atap rumah yang akan dibangun.
Ternyata pelaku tidak membangunkan rumah yang sudah dibayar, bahkan dia tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, DFS mengaku telah melakukan aksi penipuan beberapa kali. Ia menggunakan modus yang sama untuk menipu korbannya yaitu dengan menjual tanah yang bukan miliknya ke para korbannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Zuhri.
Atas penangkapan ini, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah lantas mengapresiasi kinerja bawahannya. Karena itu Dody mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah.
“Pastikan tanah yang dibeli adalah tanah yang legal dan memiliki sertifikat. Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan tanah dengan harga yang murah,” imbaunya.
Editor: Sutrisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya