SINAR HARAPAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan adalah aparatur sipil negara dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA itu, termasuk perannya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ganjar Puji Kualitas Demokrasi dan Berharap 'Cebong-kampret' Tidak Terulang Lagi
KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.
Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.
Mengenai dua tersangka baru tersebut, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru itu.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kementerian Pertanian Terkait Kasus SYL
Keempat ASN Kemenhub tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya