TULUNGAGUNG - Kuasa hukum Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa atas tewasnya pasangan suami istri (Pasuntri) asal Ngantru, Kabupaten Tulungagung, anggap pembacaan tuntutan tidak sesuai persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal dengan hukuman mati kepada terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (17/1/2024) lalu.
Tim Kuasa Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan bahwasannya tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kurang tepat.
Sebab, pemberian tuntutan tidak sesuai dengan fakta selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, tututan yang dilayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal ini tentu sangan disayangkan, apabila keputusan JPU ketika menjatuhkan tuntutan maksimal dengan hukuman matu kepada terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya