Pembunuh Pasutri di Kabupaten Tulungagung Dituntut Hukuman Mati, Tim Kuasa Hukum Glowoh: Pembacaan Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

- Senin, 22 Januari 2024 | 19:01 WIB
Pembunuh Pasutri di Kabupaten Tulungagung Dituntut Hukuman Mati, Tim Kuasa Hukum Glowoh: Pembacaan Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

"Kami tentunya kecewa, karena pembacaan tuntutan kemarin tidak sesuai dengan fakta persidangan, yang menjadi dasar pembacaan tuntutan itu hanya BAP saja," jelasnya kemarin (21/1/2024).

Baca Juga: Belasan Pasar Tradisional di Kabupaten Tulungagung Belum Terapkan Pembayaran e-Retribusi, Begini Alasannya...

Berdasarkan fakta persidangan, pihaknya tetap meyakini bahwasannya terdakwa melakukan pembunuhan lantaran murni aksi secara spontan.

Sebab, terdakwa geram akan tingkah laku korban Tri Suharno. Ditambah terkejut akan kedatangan korban Ning Nur Rahayu.

Keterangannya tersebut dikuatkan dengan kesaksian ahli forensik. Berdasarkan pendalaman forensik, kedua korban dipastikan meninggal dunia pada pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: 5 Olahan Pisang Jadi Camilan, Manfaatkan Peluang dari Komoditas Holtikultura Terbanyak di Kabupaten Tulungagung

Diketahui terdakwa beraksi dengan memukuli korban pada pukyl 21.00 WIB tanpa adanya niatan membunuh korban.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler