KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran bukit teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan, Red) Senin (22/1).
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana meminta keringanan hukuman karena tuntutan penjara 3 tahun terlalu berat.
Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin, kubu terdakwa membeberkan beberapa hal yang meringankan. Supaya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis.
Baca Juga: Terdakwa Kebakaran Sabana Bromo Dituntut Penjara Segini dan Denda Miliaran
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya