PELAIHARI - Mantan Kepala Desa (Kades) Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, berinisial AH ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala), Senin (22/1/2024) malam.
Ditahannya mantan Kades tiga periode ini lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa semasa menjabat.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan AH ditahan sejak Senin (22/1/2024), sekitar pukul 20.00 Wita.
"AH ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Mapolres Tala," ungkap Satria, Selasa (23/1/2024) didampingi Kanit Tipikor Iptu Sulaimi.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Gadung, Sudah Masuk Pembacaan Tuntutan
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?