PELAIHARI - Mantan Kepala Desa (Kades) Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, berinisial AH ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala), Senin (22/1/2024) malam.
Ditahannya mantan Kades tiga periode ini lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa semasa menjabat.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan AH ditahan sejak Senin (22/1/2024), sekitar pukul 20.00 Wita.
"AH ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Mapolres Tala," ungkap Satria, Selasa (23/1/2024) didampingi Kanit Tipikor Iptu Sulaimi.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Gadung, Sudah Masuk Pembacaan Tuntutan
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!