Satria menjelaskan ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh mantan Kades Desa Jilatan ini, diantaranya pengelolaan APBD desa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Kemudian pengelolaan dana desa dilakukan sendiri oleh beliau, serta tidak memfungsikan perangkat desa dengan semestinya," ujarnya.
Selain hal itu, juga ada beberapa pekerjaan fisik yang anggarannya di-mark up, tidak sesuai ketentuan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya