Satria menjelaskan ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh mantan Kades Desa Jilatan ini, diantaranya pengelolaan APBD desa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Kemudian pengelolaan dana desa dilakukan sendiri oleh beliau, serta tidak memfungsikan perangkat desa dengan semestinya," ujarnya.
Selain hal itu, juga ada beberapa pekerjaan fisik yang anggarannya di-mark up, tidak sesuai ketentuan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?