KEDIRI, JP Radar Kediri– Upaya jaksa menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di BPR Kota Kediri kian bulat. Pihak kejaksaan merasa yakin dengan upayanya itu. Karena keterangan saksi-saksi di persidangan yang sudah berjalan menyudutkan posisi para tersangka baru, Dirut SG, direktur SH, dan kepala bagian marketing AD, itu.
Sebelumnya, kasus ini telah bergulir di pengadilan. Dengan menyeret empat orang sebagai terdakwa. Yaitu Yemi Setiawan, Abdul Malik, Eddy Susanto, dan Catur Andrianto. Nah, dalam persidangan, keterangan para terdakwa itu menguatkan penetapan tiga tersangka baru itu.
“Kami semakin yakin lagi,” aku Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali ketika dihubungi kemarin.
Meskipun demikian, Nur Ngali mengakui pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab, ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu masih kooperatif.
Saat ini kejaksaan masih melakukan belasan saksi. Termasuk mengorek keterangan dari saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencananya pemeriksaan saksi ahli itu dilakukan minggu depan.
Sementara itu, dalam lanjutan sidang dengan empat terdakwa, Senin (22/1) nanti akan meminta keterangan para terdakwa. Mereka bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, kecuali Catur yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!