NusraInside- Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU menuntut Terdakwa Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa Letneo, Yeron Salesius Eno selaku mantan Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020 dengan pidana penjara selama berbeda.
Tuntutan kepada tiga terdakwa kasus Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo tersebut dibacakan penuntut umum Kejari TTU dalam sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/01/2024).
Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara yang berbeda sesuai dengan amar putusan yang dibacakan penuntut umum.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Titip, SH mengatakan
Baca Juga: Ketua Panwascam Biboki Feotleu TTU Resmi Lantik 14 Pengawas TPS,Berikut Daftar Namanya
Dijelaskannya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut :
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya